M Yunus ; Izin kadastal adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik tanah atau perusahaan untuk melakukan kegiatan Usaha
Tana Tidung – PT Sanjung Makmur adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan kelapa sawit . Prusahaan ini juga banyak berkontribusi dalam Mendukung Pembangunan Infrastruktur di Kalimantan Utara, seperti pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV GI Tanjung Selor – GI Tideng Pale .
PPPKH-LH Kalimantan Utara Mengapresiasi atas diterbitkannya Izin kadastal PT. Sajung Makmur di Kecamatan Betayau, Kabupaten Tana Tidung.
Izin ini merupakan hasil dari Proses Pengajuan dan Evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah.
Dengan diterbitkannya Izin kadastal ini, PT. Sanjung Makmur dapat melanjutkan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di area tersebut.
M Yunus Yakau ” Direktur Eksecutif PPPKH – LH Kalimantan Utara “, bertutur , Apresiasi PPPKH-LH Kaltara Menunjukkan bahwa kami mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan di Kaltara secara umum dan Kabupaten Tana Tidung khususnya.
Namun, perlu diingat bahwa izin kadastal ini juga harus diikuti dengan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Pemenuhan Hak hak masyarakat lingkar Prusahaan serta kerja sama yang baik di setiap desa di kecamatan betayau. ungkapnya. (jy)
Tim Redaksi