Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Pemuda Peduli Kelestarian Hutan Lingkungan Hidup (PPPKH LH) Kalimantan Utara melaporkan perusahaan penyerobot lahan sawit masyarakat kepada pihak berwenang , Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup , Kementerian BPR / ATR , Komnas HAM dan DPR RI di Jakarta .(10/3/2025).

Menurut Ketua LSM PPPKH LH Kalimantan Utara, M. Yunus , Perusahaan tersebut telah melakukan penyerobotan lahan sawit masyarakat seluas kurang lebih 5000 Hektar di wilayah Tana Tidung , Kalimantan Utara. “Perusahaan tersebut telah melakukan penyerobotan lahan sawit masyarakat tanpa izin dan tanpa memberikan kompensasi yang adil kepada masyarakat,” tutur Michael Yunus .

LSM PPPKH LH Kalimantan Utara juga menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan penanaman Akasia dan perkebunan sawit di lahan yang telah diserobot tanpa memperhatikan aspek lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat setempat.

“Kami menuntut pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan terhadap perusahaan tersebut dan memulihkan hak-hak masyarakat yang telah dirampas,” kata Michael Yunus.

LSM PPPKH LH Kalimantan Utara juga meminta pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap perusahaan tersebut serta memastikan bahwa perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatan yang merusak lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat setempat.

“Kami akan terus memantau dan memperjuangkan Hak-hak masyarakat dan lingkungan hidup di Kalimantan Utara,” kata Yunus. (j/m) .