Tana Tidung – Konflik Agraria yang muncul akibat maraknya Tumpang tindih lahan kerap menjadi ”noktah hitam” pembangunan. Meski Kebijakan Satu Peta atau KSP sudah diluncurkan sejak tahun 2018.
Sengketa lahan masih banyak ditemukan.
Pemerintah akan segera membenahi KSP ( Kebijakan Satu Peta) agar lebih terbuka dan akomodatif terhadap publik .
Selama ini, isu tumpang tindih lahan atau ketidaksesuaian pemanfaatan ruang kerap terjadi akibat informasi seputar Tata ruang yang tidak jelas dan tidak Terintegrasi. Dari pusat ke daerah.
Seperti Pemberian ijin PT. Borneo Agro Sakti di kecamatan Betayau, yang terletak di Desa Mansupo, Periuk ,Bebakung serta Desa kujau, terkesan di paksakan .
Penilaian Amdal PT.Borneo Agro Sakti di kecamatan Betayau, Jelas dipaksakan, Pasal nya ada juga izin yang di berikan kepada PT. Sanjung Makmur di lahan seluas 4.860,79, Ha.
Jadi dengan di prosesnya Amdal PT. Bornoe Agro Sakti hari ini jam 14.00wt, saya pastikan lahan yg di mohon tersebut di atas pasti Tumpang tindih dengan PT. Sanjung Makmur , seharus nya pemberian izin pada prusahan yang mengajukan izin baru , harus di cek dulu di lapangan / lokasi Desa yg bersangkutan, karena lokasi lahan yang dimohon terdapat lahan masyarakat Adat Desa Mandupo, Desa Bebakung, Desa periuk dan Desa kujau .
Karena ada juga ijin PT. Sanjung Makmur seluas Luas nya 4.860,79 Ha.
yang terletak di kecamatan Betayau, kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara.
Sesuai SK BUPATI KTT .NO 525.26/112/K-III/2017 , yang telah melakukan kegiatan usaha dengan membebaskan lahan lahan Masyarakat dan menanam / membuka perkebunan kelapa sawit , serta menjalin kerja sama dengan Masyarakat Desa kujau , Mandupo, Desa Priuk dan Desa Bebakung.
Michael Yunus, “Jika Pemerintah Daerah Menerbitkan izin usaha sawit di tempat dan lokasi yang sama rasanya Sangat sangat janggal dan terkesan di paksakan “.
Ini yang membuat bertambahnya kasus Tumpang Tindih Lahan di Masyarakat , Kebijakan Satu Peta harus Dibenahi.
Yunus Yakau dalam realisnya menjelaskan ” Akses Kebijakan Satu Peta idealnya dibuka ke publik. Basis data terbaru juga akan memasukkan peta partisipatif wilayah adat “.tuturnya.
M Yunus yang juga ketua PPKLH Kalimantan Utara bertutur ” Harapan saya dari PPK – LH Kalimantan Utara Menuturkan Pemerintah Daerah harus jeli memberikan izin kepada prusahaan yang mau membuka lahan perkebunan ” . Seperti yang terjadi wilayah kecamatan Betayau ,Desa Kujau, Mandupo, Bebakung, dan Desa Periuk, Agar semua aman dan damai demi kesejahteraan Masyarakat Sekitar Perkebunan .
(jay/run)
Tim Redaksi