Berau – Rudi Mangunsong, anggota DPRD Berau, menyebut Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bisa gugur demi hukum.
Hal itu menurutnya dapat saja terjadi mengingat penyusunan Perda tersebut secara prosedural telah melanggar pasal 17 ayat 2 Perpres Nomor 1 tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan.
“Penandatanganan oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujui oleh DPRD dan Kepala Daerah,” demikian bunyi pasal tersebut.
Ditambahkan Rudi, yang juga Mantan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Berau, persoalan Perda tersebut belakang mencuat ke publik mengingat munculnya kontroversi terkait tarif RSUD Abdul Rivai yang diduga dimasukkan belakangan ke dalam Perda tersebut.
Bila kembali ke belakang, sebenarnya kata Rudi, pembahasan terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah disetujui DPRD Berau bersama Kepala Daerah Berau pada 26 September 2023.
Dalam Raperda tersebut pun tidak terdapat lampiran terkait tarif RSUD Abdul Rivai.
“Yang bilang ada (pembahasan tarif RSUD Abdul Rivai – Red) siapa. Kalau ada dewan bilang ada, itu saya bingung. DPRD Paripurna 26 September, tanggal 23 November mereka masih rapat tarif,” jelasnya.
Lebih lanjut, 30 hari setelah persetujuan itu dibuat, atau lebih kurang sekitar 26 Oktober 2023, Raperda itu seharusnya sudah disahkan menjadi Perda. Namun, ironisnya Perda itu baru ditandatangani kepala daerah pada 30 Desember 2023.
“Sehingga dari tanggal 26 September 2023 sampai 30 Desember 2023, barang itu (tarif RSUD Abdul Rivai – Red), disusupkan,” tegasnya, Senin (11/11/2024).
Ditegaskannya, penyusupan itu diduga terjadi setelah Raperda itu disetujui. Pasalnya, ada beberapa pembahasan lagi terkait tarif RSUD Abdul Rivai, khususnya yang terjadi pada 9 Oktober 2023 dan 23 November 2023.
“Artinya, semua pembahasan tentang Raperda yang diusulkan oleh Pemda selesai pembahasan. Tidak boleh ada pembahasan lagi dan harus diundangkan sebagai peraturan daerah,” ujarnya.
Menjadi soal, lanjutnya, sesuai Surat Nomor: 970/ 519/ Bapenda-E/ X/ 2023, tertanggal 6 Oktober 2023, Kepala RSUD Abdul Rivai diundang Pemda Berau untuk membahas kembali tarif tersebut pada 9 Oktober 2023; dalam rangka penyusunan Raperda dan hasil pertemuan Kemendagri agar tarif RSUD itu dimasukkan dalam lampiran Raperda.
Berbeda dengan surat tersebut, pada tanggal 02 November 2023, pemerintah daerah kembali melayangkan Surat Nomor: 180/ 64F/ HK.1/ XI/ 2023, kepada Direktur RSUD Abdul Rivai untuk melaksanakan rapat bersama pada 23 November 2023.
Adapun acara yang diagendakan dalam rapat tertanggal 23 November 2023 tersebut yakni pembahasan rancangan peraturan bupati (Perbup) tentang tarif RSUD Abdul Rivai Kabupaten Berau.
“Kalau tadi (tarif RSUD Abdul Rivai – Red) keluarnya jadi Perbub, tidak ada masalah. Saya wajar tidak tahu. Tapi kalau dia keluarnya jadi Perda, kira-kira bagaimana. Itu baru satu kasus non proseduralnya,” bebernya.
“Semua sudah tanda tangan. Kenapa ada rapat di Pemda lagi membahas tarif untuk jadi Perbub,” sambungnya.
Ditambahkan Rudi, bila dibenturkan dengan Perpres Nomor 1 tersebut maka tak hanya tarif RSUD tersebut yang bermasalah. Semua materi yang dicantumkan dalam lampiran tersebut berpotensi melanggar ketentuan Perpres tersebut.
“Karena sudah melanggar prosedur itu, maka Perda dan tarif RSUD Abdul Rivai yang dimasukkan dalam Perda tersebut menurut saya bisa gugur demi hukum,” pungkasnya. (*ist)
Tim Redaksi